Tersangka Pembakar Rumah Orang Tua Sendiri Di Vonis 4 Bulan Penjara

Kopasjambi.com, Tebo – Tersangka pembakar rumah orang tua sendiri di vonis 4 bulan penjara. Pada Rabu (8/3/2023) di gelar sidang agenda putusan terhadap (RS), pelaku pembakaran rumah orang tuanya. Sidang ini di gelar oleh pengadilan negeri tebo dengan agenda putusan. Hakim yang menangani kasus ini adalah Ria Permata Sukma. Dalam putusannya, hakim menyatakan (RS) bersalah dan di vonis 4 bulan penjara. Atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo 8 bulan penjara.

Menurut Julian Leonardo Marbun Humas Pengadilan Negeri Tebo, yang membuat hakim meringankan putusan tersebut karena beberapa hal. Pertama anak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, anak tersebut juga belum pernah di hukum, dan permasalahan ini murni permasalahan keluarga. Selain itu, bapaknya juga sudah memaafkan perbuatan anaknya.

“Alasan meringankan yaitu, anak sudah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Serta menyatakan tidak akan mengulangi hal ini, lalu anak juga belum pernah di hukum. Dan ini merupakan masalah keluarga, jadi antara anak dan ayah (korban). Jadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai keadaan yang meringankan,” ujar Julian Leonardo Marbun, Humas PN Tebo.

Jaksa Penuntut Umum, Safe’I yang menangani kasus ini mengaku bahwa dakwaan yang di sampaikan terbukti dalam persidangan. Dan JPU menerima putusan yang di sampaikan hakim atas perkara ini, demi kebaikan untuk anak.

“Jaksa Penuntut umum menerima mengingat dakwaan terbukti, dan menerima putusan tersebut. Dan hal tersebut yang terbaik untuk anak,” tutur Safe’I, JPU Kejari Tebo.

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan hal yang serupa. Yaitu menerima putusan hakim karena putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa.

“Kami dari Kuasa Hukum terdakwa, menerima keputusan hakim yang di berikan kepada terdakwa. Karena menurut kami itu sudah memenuhi rasa keadilan yang di harapkan oleh terdakwa maupun masyarakat,” jelas Ayu Safitri, Kuasa Hukum terdakwa.(cad)

Komentar