Kopasjambi.com, Kota Jambi – Setelah berhasil menangkap dua pelaku perampokan taksi online, Kepolisian mengungkapkan modus yang digunakan oleh para pelaku. Menurut Kanit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar, awalnya ada tiga pelaku yang memesan taksi online melalui aplikasi dari pasar dengan tujuan belakang Jamtos.
Namun, begitu tiba di lokasi, para pelaku meminta sopir untuk mengantarkan mereka ke arah Terusan. Setibanya di daerah tersebut, sopir taksi langsung dicekik, diikat, dan kemudian diturunkan paksa di daerah Jelutih Batanghari. Pelaku-pelaku kemudian melarikan diri membawa mobil, uang, dan satu unit HP milik korban.
“Tiga orang pelaku pesan Maxim Car di daerah Pasar dengan tujuan ke belakang Jamtos. Lalu mereka diantarlah oleh sopir Maxim ini. Lalu sampai sana, para terduga pelaku tersebut minta untuk diantarkan ke daerah Terusan (Batanghari). Sesampainnya di daerah Terusan, sopir tersebut diikat, dicekik lalu diturunkan di daerah Jelutih Batanghari. Para terduga pelaku tersebut berhasil membawa satu unit mobil, uang tunai Rp 480 ribu dan 1 unit Hp milik korban,” Ujar Iptu June Sianipar, Kanit Resmob Polda Jambi.
Baca Juga : Hadiri Visitasi Kompolnas Award, Al Haris : Polda Jambi Institusi yang melayani serta mendampingi masyarakat
2 dari 3 pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Batanghari, dengan bantuan Tim Jatanras Polda Sumsel serta Opsnal Polres Empat Lawang. Dua pelaku, Eka Saputra dan Denny, merupakan warga Kota Jambi. Perampokan terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penangkapan dilakukan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya dilumpuhkan oleh tim khusus.
Sementara itu, satu pelaku masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ternyata merupakan spesialis pencurian motor (curanmor), namun kali ini mereka menggunakan kekerasan. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Komentar