Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Meribung ke Kejati Jambi

Berita, Sarolangun20 Dilihat

Kopasjambi.com, Kota Jambi – Dugaan korupsi dana desa di Desa Meribung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun mencuat ke publik dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pada Jumat pagi (28/8) pukul 10.00 WIB, seorang warga Desa Meribung mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi yang berada di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Warga berinisial “S” tersebut langsung mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi, yang merupakan tempat pelayanan laporan pengaduan kepada Korps Adhyaksa.

Setibanya di depan petugas pelayanan, masyarakat Desa Meribung ini langsung membuat laporan pengaduan dan menyerahkan 1 berkas yang disebutnya berisi data dugaan tindak pidana korupsi dana desa di desa tersebut.

“Kami datang hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa kami Meribung, Kecamatan Limun, Sarolangun,” ungkap “S”.

Dalam berkas laporan pengaduan yang diserahkan ke PTSP Kejati Jambi, pelapor melampirkan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang diduga terjadi sejak tahun 2018-2025, baik dalam bentuk fisik pembangunan maupun pengadaan, yang realisasinya dinilai tidak sesuai anggaran.

Kemudian dia juga melampirkan adanya dugaan menyalahi wewenang, dengan tidak memberikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kepada warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Ada dugaan pengadaan dan kegiatan fisik pembangunan yang realisasinya tidak sesuai dengan anggaran. Terus tidak menyalurkan Program PKH Kepada pemegang KKS,” tambahnya.

Warga yang tak ingin identitasnya dicantumkan ini menceritakan, dia sebelumnya juga pernah melaporkan hal ini. Namun tak kunjung ditindaklanjuti.

Laporan yang dilayangkan oleh warga ini sudah resmi diterima oleh petugas PTSP Kejati Jambi, ditandai dengan cap stempel Kejaksaan pada tanda tangan penerima berkas.

“Tadi Semua data sudah saya serahkan, dibuktikan dengan sudah diberikannya surat tanda terima PTSP Kejaksaan, yang artinya laporan itu sudah diterima bagian PTSP Kejaksaan,” tambahnya lagi.

Atas laporan ini, warga berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jambi memproses dan melakukan penyelidikan ke Desa Meribung.

“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam hal ini Bapak Kajati, untuk merespons laporan kami serta melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Meribung belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Redaksi Kopasjambi.com menyediakan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar