25 Kg Ganja Gagal Beredar di Jambi, Kompol Niko : Dikemas Dalam 23 Paket Besar

Kopasjambi.com, Jambi – 25 Kg ganja gagal beredar di Jambi, Kompol Niko  Dikemas Dalam 23 Paket Besar. Tim Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 25 Kilogram, Senin (13/2) kemarin.

Semua barang haram itu di dapat hari pertama Operasi Antik Siginjai Tahun 2023. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan. Ada tiga pelaku yang di amankan dalam kasus ini.

Ketiganya adalah Ahmad Alfikri (23), M Fadillah (22) dan Lucky Akbar (18). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan Muarojambi.

Pengungkapan kasus ini, berawal saat Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Lorong Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

“Kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan pada pukul 17.30 wib berhasil mengamankan orang laki-laki berinisial AA,” katanya Selasa (14/2).

Kata Niko. Saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan. Setelah itu kembali barang bukti di dalam rumah terlapor berupa 6 (enam) paket kecil dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jensi ganja di dalam kotak sepatu di dalam rumah tersebut.

“Pada saat di introgasi bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya dan mengaku menjemput Ganja tersebut bersama pelaku LA atas perintah R yang masih kita dalami,” tambahnya.

 

Barang Bukti Berasal Dari Sumatera Utara 

Ahmad juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada pelaku Fadilah. Atas informasi tersebut. Petigas melakukan pengembangan dan pada pukul 19.00 wib berhasil mengamankan Fadillah di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan Lorong Tawadu Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

“Saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket besar dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja di temukan dalam rumah bagian dapur dirumah tersebut,” paparnya.

Pengembangan selanjutnya, petugas pada pukul 20.00 wib berhasil mengamankan pelaku Lucky Akbar di Jalan lorong Swadaya RT. 01 Kel. Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

“Ini jaringan Jambi, namun mereka jemput barangnya dari Sumut. Saat ini tiga pelaku sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.(Scn)

Komentar