Andi Veryanto Kembali Terseret Kasus Pajak

Kopasjambi.com, Jambi – Andi Veryanto Kembali Terseret Kasus Pajak.

Mantan Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) Andi Veryanto yang kembali terseret kasus perkara pajak

Andi di eksekusi tim tangkap buronan Kejati Jambi ketika usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan negeri. Dia juga tercatat daftar pencarian orang (DPO) Kejati dengan kasus yang sama dan  vonis 1 tahun.

Agar mempercepat proses hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima berkas dan barang bukti dari PPNS Kanwil Dirjen.

“Penyerahan di lakukan tanggal 27 Desemeber di Lembaga Permasyarakatan, karena dia harus menjalani hukuman sebelumnya” Kata Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait, Rabu (28/12).

Ayah dengan dua orang anak itu menyebutkan  tersangka telah mengirimkan dokumen kelengkapan pembelian BBM solar Industri berupa faktur pajak dan Purchase Order (PO).

“Namun pengiriman dokumen pembelian solar itu tanpa di sertai penyerahan kuota BBM Solar Industri berdasarkan permintaan Andi Veryanto,” paparnya.

Sebelumnya, Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung mengatakan jika sebelumnya terpidana telah di lakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut. Namun tidak di respon.

“Sudah ada upaya pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir sama sekali,” katanya.

Mantan Aspidum Kejati itu menambahkan Terpidana terlibat menggelapkan pajak dalam pengelolaan BBM Solar sejak Mei sampai Desember 2018 lalu sebesar Rp. 5.041.454.360 miliar.

“Dalam mengelola BBM solar telah terbukti tidak mengeluarkan pajak sejak Mei tahun 2018, sampai dengan bulan Desember tahun 2018,” tegasnya

Terdakwa dikenakan Pasal subsider 6 bulan kurungan dan pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1145 K/Pid.Sus/2022.(R4)

Komentar