Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan Jadi Tersangka

Kopasjambi.com, Jambi- Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan Jadi Tersangka. Kebakaran  kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang terbakar di perairan Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

 

Setelah selesai memeriksa KSOP Muaro sabak, akhirnya penyidik Subditgakkum Polairud memiliki bukti baru dan menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.

 

“Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka kerena terbukti melanggar pasal 203 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran” kata kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman Rabu (28/12).

 

Informasi yang di terima tersangka itu bernama Ahmad Firdaus (35) warga Kelurahan Tanjung Johor RT 05 Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

 

Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro sabak, mereka berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, sedangkan anak buah kapal (ABK) sendiri masih berstatus saksi.

 

“Yang di langgar itu Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang salvage atau pekerjaan bawah Air Sebagaimana di ubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah Nahkoda” paparnya.

Untuk penyebab kebakaran sendiri penyidik masih akan menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan yang di kirim beberapa waktu lalu.

“Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan” paparnya.

Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

Untuk kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batubara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.

Kapal yang dinakhodai Ahmad Firdaus bermuatan alat berat bertujuan Olah gerak ke Ambang Luar Perairan Pelabuhan Muara Sabak.

Sedangkan nama perusahaan PT Pelnas Mitra Samudra Perkasa Jambi.(R4)

Komentar