APBdes Dipakai Untuk Judi Online, Lefra Divonis 5 tahun Penjara 

Kopasjambi.com, Jambi – Akibat mengunakan APBdes untuk bermain judi online. Membuat hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga di bebankan uang pengganti sebesar Rp 617 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ” Kata ketua majelis hakim Budi Chandra.

Total kerugian negara yang di timbulkan Lefra yakni Rp 617.261.500. Nilai itu lebih dari separuh anggaran Desa Sungai Lebuh, yang hanya senilai Rp 1.125.489.000, pada 2020 silam.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Dalam perjalanannya Lefra Oktomi adalah Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, tahun 2020.

Pada masa jabatannya itu, dia melakukan sejumlah penyelewengan anggara desa. Uang yang di selewengkannya itu di gunakan untuk kepentingan pribadinya. Di akuinya di persidangan, uang itu di gunakan untuk membeli mobil, bayar utang, serta untuk foya-foya, hingga judi online.

Mengejutkan lagi, tidak tanggung-tanggung duit yang di selewengkan Lefra. Lebih dari separuh anggaran desa. Dari Rp 1.125.489.000, anggaran yang dikelola Lefra, yang mampu di pertanggung jawabkan hanya senilai, Rp 508.227.500. Sementra duit senilai Rp 617.261.500, tidak dapat di pertanggung jawabkan.(R4)

 

Komentar