Polres Muaro Jambi Musnahkan 701 Gram Sabu

Kopasjambi.com, Muaro Jambi – Barang Bukti Sebanyak 701 gram sabu di musnahkan oleh Polres Muaro Jambi. Barang haram itu di hancurkan dengan cara sabu tersebut di campur air dan diterjen agar tidak bisa di gunakan kembali.

Wakapolres Muaro Jambi Kompol Steven Kurniawan mengatakan barang bukti itu di dapat dari satu orang tersangka berinisial RK.

“Tidak semuanya Kita musnahkan. Tapi kita sisihkan untuk Balai POM sekitar 1,7 gram dan barang bukti untuk sidang sekitar 5,9 gram, ” Katanya Kamis (26/1).

Kendati demikian. Orang nomor dua di Mapolres Muara Jambi itu mengatakan tersangka di amankan di RT 2 Desa Sungai bertam. Kecamatan Jambi Luar kota saat melakukan pengembangan di wilayah alam barajo Kota Jambi.

“Jadi. Dari barang bukti yang ada pada saat ini, sejumlah kalau kita perkirakan ke dalam rupiah sekitar Rp 921 juta hampir satu miliar dari barang bukti yang ada ” Tambahnya.

“Dalam barang bukti ini ya alhamdulillah kita bisa menyelamatkan generasi muda ataupun masyarakat kita dari peredaran sabu-sabu, ” Tuturnya.

Kita akan melaksanakan pemusnahan seluruhnya. Selain dari Barang bukti yang di sisikan untuk balai POM dan di pengadilan.

Dalam perkara ini. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi juga melakukan pengembangan hanya saja menemukan jalan buntu.

“tersangka, tidak mengerti ataupun tidak paham siapa yang memberikan, tersangka beralasan kejadiannya sudah lama” ujarnya.

Keterangan dari tersangka, barang haram itu memang sempat di simpan 3 hari di namun belum sempat edarkan pelaku di amankan oleh satres narkoba polres muaro jambi. namun sempat terjual Rp 500 ribu oleh pelaku, dan pelaku mengakui baru satu kali terjual barang haram tersebut.(R3)

Komentar