Ceroboh Berujung Petaka, Nahkoda Tongkang Penabrak Jembatan Aur Duri 1 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kopasjambi.com, Jambi – Kejadian kapal tongkang batu bara yang menabrak jembatan aur duri 1 pada Senin 13/5 mengakibatkan kerusakan pada tiang penyangga jembatan. Pada hari ini, Kamis 16/5/2024 Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka ini merupakan salah seorang dari tiga orang yang diamankan. Mereka adalah satu nahkoda dan dua kru kapal.

BACA JUGA: Tegas! Tak Hanya Minta Pertanggung Jawaban Pada Pengusaha, Gubernur Al Haris Hentikan Operasional Batu Bara Jalur Sungai Hingga Batas Waktu Yang Tak Ditentukan

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution.

“Benar, Ditpolairud Polda Jambi sudah tetapkan satu orang tersangka berinisial SP. Dia sebagai nahkoda,” tuturnya.

BACA JUGA: Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Edi Purwanto: Bukan Kejadian Pertama, Saya Minta Seluruh Kapal Tongkang di Evaluasi, Ukuran dan Daya Tampung.

Kemudian, untuk dua kru kapal yang telah diamankan ini akan diminta untuk wajib lapor.

“Masih wajib lapor, masih menunggu penyidikan lagi,” tambahnya.

BACA JUGA: Al Haris Sebut Batubara Lewat Jalur Sungai Adalah Permintaan Kementrian PUPR

Atas kecerobohan yang dilakukan tersangka. Maka tersangka tersebut dikenakan undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman minimal 1 satu dan maksimal 10 tahun penjara.

Komentar