Kopasjambi.com, Jambi – Kejadian kapal tongkang batu bara yang menabrak jembatan aur duri 1 pada Senin 13/5 mengakibatkan kerusakan pada tiang penyangga jembatan. Pada hari ini, Kamis 16/5/2024 Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka ini merupakan salah seorang dari tiga orang yang diamankan. Mereka adalah satu nahkoda dan dua kru kapal.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution.
“Benar, Ditpolairud Polda Jambi sudah tetapkan satu orang tersangka berinisial SP. Dia sebagai nahkoda,” tuturnya.
Kemudian, untuk dua kru kapal yang telah diamankan ini akan diminta untuk wajib lapor.
“Masih wajib lapor, masih menunggu penyidikan lagi,” tambahnya.
BACA JUGA: Al Haris Sebut Batubara Lewat Jalur Sungai Adalah Permintaan Kementrian PUPR
Atas kecerobohan yang dilakukan tersangka. Maka tersangka tersebut dikenakan undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman minimal 1 satu dan maksimal 10 tahun penjara.
Komentar