Empat Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Timur

Kopasjambi.com, JambiSatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda.

Untuk tersangka yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur itu adalah Ariansyah (24) warga Kelurahan Nipah Panjang I, Rudi (22) warga Lambur II Blok C Dusun Lima Kecamatan Muara Sabak Timur.

Kemudian Saparuddyn (26) warga Lambur I Kecamatan Muara Sabak Timur dan Baharuddin warga Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan tiga dari empat orang tersangka statusnya pemakai, namun sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Tersangka atas nama Rudi, Saripuddyn dan Baharuddin, statusnya pemakai Narkotika jenis sabu tersebut. Tapi masih akan kita lakukan pendalaman lagi terkait peran ketiganya.

“Kita akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Ariansyah. Hasil pemeriksaan sementara. Perkara ini mengarah ke seseorang berinisial W yang juga ikut terlibat di dalamnya.” Katanya Jumat (27/1).

Sedangkan dari hasil pemeriksaan serta pengembangan kasus terhadap tersangka Saripuddin dan Baharuddin. Mengarah ke seseorang lainnya yang berinisial K, yang ikut terlibat dalam bisnis haram ini.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial W dan K tersebut. Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Tanjab Timur dan masuk dalam DPO kami,” paparnya.

“Ariansyah sendiri di duga kuat sebagai pengedar sabu untuk di wilayah Kecamatan Nipah Panjang” tambahnya.

 

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Selain berhasil mengamankan empat orang tersebut. Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait tindak pidana Narkotika ini dari tangan para tersangka.

Diantaranya. Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,24 gram, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 2 pack plastik klip kosong berukuran sedang. 3 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 buah kaca pirek, 3 sendok sabu berbahan plastik, 3 unit Handphone, 1 timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatan ke empat tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini baik ke 4 tersangka maupun barang bukti telah di amankan di Mako Polres Tanjab Timur. Untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(R4)

Komentar