KOPASJAMBI.COM – Dalam perspektif akademik dan ketatanegaraan, kondisi Indonesia hari ini tidak dapat dipahami sebagai rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri. Berbagai fenomena sosial, kebijakan publik, dan dinamika penegakan hukum yang muncul secara berulang justru menunjukkan adanya ujian struktural dalam tata kelola negara, khususnya pada relasi antara negara, hukum, dan warga negara.
Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, secara normatif merupakan manifestasi dari kewajiban negara untuk memenuhi hak sosial-ekonomi warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28C dan Pasal 34 UUD 1945. Namun, dalam implementasinya, kebijakan publik tidak hanya diuji oleh niat baik, melainkan oleh ketepatan desain kebijakan, transparansi pelaksanaan, dan keadilan distribusi manfaat. Ketika di saat yang sama masih terdapat tenaga pendidik yang telah mengabdi lama tanpa kepastian status hukum dan kesejahteraan, maka ruang diskursus publik wajar mempertanyakan prioritas kebijakan dan konsistensi prinsip keadilan sosial.
Fenomena serupa juga tampak dalam dinamika penegakan hukum yang belakangan menjadi perhatian publik. Kasus-kasus yang memunculkan ketegangan antara rasa keadilan masyarakat dan prosedur hukum positif mengindikasikan perlunya refleksi serius terhadap tujuan hukum itu sendiri. Dalam teori hukum klasik, hukum tidak hanya bertujuan pada kepastian, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan. Ketika hukum dipersepsikan menjauh dari rasa keadilan masyarakat, maka yang terganggu bukan sekadar citra institusi, melainkan legitimasi sosial hukum itu sendiri.
Demikian pula dengan berbagai kisah warga kecil yang mengalami perlakuan tidak proporsional dalam sistem sosial dan ekonomi termasuk dalam akses kesehatan dan jaminan sosial. Hal ini memperlihatkan bahwa kelompok rentan sering kali berada pada posisi paling lemah dalam relasi struktural, meskipun secara konstitusional mereka adalah subjek utama perlindungan negara.
Dalam konteks inilah, semboyan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” tidak boleh dipahami sebatas jargon historis, melainkan sebagai prinsip konstitusional yang menuntut aktualisasi nyata. Kedaulatan rakyat mengandaikan adanya kebijakan yang responsif, hukum yang berkeadilan, dan partisipasi publik yang bermakna. Ketika ruang kritis masyarakat termasuk mahasiswa dan kalangan intelektual melemah, maka yang terancam bukan stabilitas negara, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Namun penting ditegaskan secara objektif: Indonesia bukan bangsa yang rapuh. Sejarah membuktikan bahwa bangsa ini lahir dan bertahan melalui fase-fase krisis yang jauh lebih berat. Keberhasilan Indonesia keluar dari kolonialisme merupakan bukti bahwa modal sosial, nasionalisme, dan daya juang kolektif telah mengakar kuat dalam karakter bangsa.
Secara ideologis, Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa kehidupan bernegara Indonesia tidak berdiri di atas kekuasaan semata, melainkan di atas nilai moral, etika, dan pertanggungjawaban transendental. Dalam kerangka ini, setiap proses kebangsaan, termasuk kritik dan koreksi terhadap kebijakan negara, merupakan bagian dari ikhtiar kolektif yang sah dan konstitusional.
Indonesia hari ini dapat dipahami sedang berada dalam fase refleksi sejarah sebuah masa di mana ketegangan antara kepentingan, kebijakan, dan keadilan diuji secara terbuka. Dari perspektif sosiologis dan historis, fase semacam ini justru sering melahirkan generasi baru yang lebih sadar, kritis, dan berorientasi pada perbaikan sistemik.
Masih banyak warga negara yang menjunjung nilai kejujuran, pengabdian, dan kemanusiaan. Masih banyak pendidik, tenaga kesehatan, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang bekerja dalam senyap demi keberlangsungan bangsa. Inilah fondasi riil Indonesia sebagai negara besar bukan pada retorika, melainkan pada ketahanan moral dan intelektual rakyatnya.
Dengan demikian, optimisme terhadap masa depan Indonesia bukanlah sikap naif, melainkan kesimpulan rasional berdasarkan sejarah, ideologi, dan kekuatan sosial bangsa ini. Selama kritik disampaikan secara bertanggung jawab, hukum ditegakkan dengan orientasi keadilan, dan kebijakan dirumuskan dengan keberpihakan pada kepentingan publik, maka Indonesia tidak sedang menuju kemunduran melainkan sedang menempa dirinya menuju kedewasaan bernegara.
Sejarah tidak pernah berpihak pada bangsa yang diam, tetapi selalu memberi ruang bagi bangsa yang berani berpikir, mengoreksi, dan memperbaiki diri.
Oleh: Ramadhany Agus, S.Sy., M.H.

Komentar