Kecanduan Judi Slot, Dua Pria di Sarolangun Curi Kabel Tower Untuk Beli Chip

Kopasjambi.com, Kotajambi, Polres Sarolangun meringkus dua sekawan atau dua orang pria. Yang nekat melakukan pencurian kabel tower. Tersangka mengaku hasil mencuri di gunakan untuk bermain judi slot.

Dua tersangka yang berhasil di amankan tersebut yakni Alfin dan Ardi, yang di tangkap Polres Sarolangun setelah di laporkan mencuri kabel tower. Di wilayah Desa Suka Jadi Kecamatan Bathin VIII pada (4/5/2023). Saat di lakukan interogasi oleh pihak kepolisian, keduanya nekat melakukan pencurian kabel tower. Karena membutuhkan uang akibat ketagihan bermain judi slot.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, hasil curian berupa gulungan kabel tembaga di jual oleh pelaku ke penampung. Dengan harga 70 ribu rupiah perkilogramnya. Dalam satu kali mencuri keduanya berhasil mendapatkan uang 300 ribu rupiah. Dan hasil dari penjualan kabel itu di gunakan tersangka untuk membeli chip.

“Sekali melakukan kegiatan pencurian, dia mendapat uang sebesar rp 300 ribu, ini pelaku kecanduan judi online, jadi hasil daripada penjualan kabel itu dia gunakan untuk membeli chip,” Ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menambahkan, bahwa kedua pelaku sudah sering kali melakukan aksi pencurian tersebut. Dan kedua nya memang spesialis mencuri kabel ataupun peralatan tower. Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(R2)

Komentar