Kejari Akan Panggil Lagi Dinkes dan BPKAD Sarolangun Terkait Kasus Korupsi Anggaran Covid-19

Kopasjambi, Sarolangun – Setelah pemanggilan kepada seluruh tenaga Kesehatan di Puskesmas yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran covid-19 di kabupaten Sarolangun. Selanjutnya pihak penyidik Kejari Sarolangun kembali akan memanggil pihak dinas Kesehatan dan BPKAD Sarolangun. Untuk melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti dari keterangan saksi saksi. Hal ini di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Abdul Harris pada Rabu 9 Desember 2022.

“Untuk nakes yang berada di puskesmas saat ini sudah selesai di periksa. Dalam waktu dekat penyidik akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak Dinas Kesehatan Sarolangun. Serta BPKAD sarolangun untuk di mintai keterangan dan mencari bukti tambahan,” ungkap Abdul Harris.

Selain itu pihak Kejari sendiri saat ini sudah menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran covid-19. Namun belum dapat di bocorkan mengingat masih dalam pengembangan. Dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi sehingga penyidik nantinya dapat menyimpulkan berapa kerugian yang di timbulkan.

Kasi pidsus kejari sarolangun Abdul Harris juga menyebutkan, bahwa saat inj pihaknya sudah menyita berkas-berkas yang sebelumnya di dapat dari penggeledahan sebagai barang bukti.

Abdul harris juga mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan adanya dana yang cukup besar pada anggaran covid-19 tahun 2021 tersebut. Serta belum jelas kegunaannya. Hal ini akan di lakukan konfirmasi dahulu ke Dinas yang bersangkutan.

“Iya kita juga temukan adanya anggaran yang cukup besar yang mana spj-nya belum jelas. Sehingga hal ini akan di pertanyakan dahulu kepada dinas terkait, untuk apa anggaran tersebut di keluarkan,” pungkas Abdul Harris. (R9)

Komentar