Kekecewaan Warga Bukit Bakar Pada PT. WKS, KPA Jambi Kecam Keras Atas Pengkhianatan Kesepakatan 

Berita, Daerah, Nusantara13 Dilihat
JAMBI, KOPASJAMBI.COM – Koalisi Rakyat Lawan Kejahatan Agraria mengecam keras tindakan kejam PT. Wirakarya Sakti (WKS) terhadap penduduk Desa Bukit Bakar di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Salah satu contoh pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia, kejahatan agraria, dan komitmen penyelesaian konflik agraria adalah tindakan intimidatif yang terjadi pada 20 dan 21 April 2026.
Selama dua hari berturut-turut, PT. WKS menggali lubang sedalam kurang lebih 2 meter melintang di jalan raya RT 07 dan RT 09, secara paksa memutus akses mobilitas warga. Akibatnya, sembilan akses jalan penting bagi masyarakat hilang. Tentunya kondisi ini membuat warga mengalami kesulitan untuk keluar masuk desa, aktivitas ekonomi seperti pengangkutan hasil panen terhenti, akses kebutuhan pokok terputus, hingga sebanyak 66 orang anak harus terganggu pendidikannya dikarenakan mobilisasi antar-jemput  anak sekolah sulit dilakukan, secara keseluruhan pemutusan akses yang dilakukan oleh pihak perusahaan terdampak kepada  830 jiwa.
Selain menghentikan akses, perusahaan juga perusakan tanaman petani secara massal. Pisang, kencur, laos, kacang, dan tanaman pangan lainnya dicabut dan dirusak secara paksa. Ironisnya, tindakan destruktif perusahaan ini dilakukan di bawah pengawasan ketat keamanan perusahaan, yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri/Brimob. Aparat-aparat ini seharusnya bertindak untuk kepentingan rakyat daripada mengawasi kepentingan perusahaan yang merugikan masyarakat.
PT. WKS mengambil tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap kesepakatan yang baru saja dibuat pada 9 April 2026. Selama pertemuan, masyarakat Bukit Bakar dan PT. WKS setuju untuk menjaga situasi kondusif dan tidak mengganggu satu sama lain selama proses penyelesaian konflik agraria.
Dengan adanya tindakan isolasi dan perusakan ini, PT. WKS telah secara terang-terangan melanggar Berita Acara yang disepakati bersama. Hal ini membuktikan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak memiliki niat baik (good will) dalam menyelesaikan sengketa lahan secara damai dan berkeadilan.
Dengan sadar PT. WKS telah melakukan kejahatan kemanusiaan, dimana terjadinya pelanggaran HAM, yaitu melanggar hak dasar anak-anak atas pendidikan, ruang gerak, dan ekonomi. Salah satu preseden buruk di Jambi adalah penggunaan instrumen keamanan negara untuk mengintimidasi petani penggarap. Ini hanya memperburuk ketimpangan struktur agraria di negara itu.
Selain itu, anak perusahaan Sinarmas Group ini, PT WKS, bertanggung jawab atas 6 letusan konflik agraria setiap tahun di provinsi Jambi, menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi.
Sejak 2006 ribuan orang telah menjadi korban dari perampasan tanah yang dilakukan oleh PT.WKS. Hingga saat ini banyak tanah-tanah tersebut masih di kuasai oleh PT.WKS. Upaya Reclaming (mengambil kembali) oleh warga selalu mendapat penghalangan dari pihak perusahaan, intimidasi dilapangan dan kriminalisi selalu menghantui warga.
Atas dasar tersebut, Koalisi Rakyat Lawan Kejahatan Agraria menyatakan sikap dan mendesak:
1. Pemerintah segera memberi sanksi atas perbuatan perusahaan yang telah menyengsarakan masyarakat
2. Pihak perusahaan untuk STOP melakukan kejahatan kemanusiaan
3. Mendesak POLDA Jambi untuk menindak PT.WKS  yang telah melakukan kejahatan yang merusak tanaman petani
4. Kementrian Kehutanan untuk segera mencabut izin PT.WKS karena telah menyebabkan banyak persoalan di Provinsi Jambi
Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan kaum tani Desa Bukit Bakar dan demi tegaknya keadilan agraria yang sejati.
Tanah Untuk Rakyat!
Hormat Kami,
Koalisi Rakyat Lawan Kejahatan Agraria
Narahubung: 082371425487 (Dodi)
        : 085266481838 (Eko)

Komentar