Mengaku Jadi Korban Perampokan, Mansyur Diringkus Polisi

Kopasjambi.com, Jambi – Mansyur Warga kelurahan Rano kecamatan Muara Sabak Barat mengaku menjadi korban perampokan saat menjaga alat berat dan BBM jenis solar dalam kapal tongkang.

Awalnya tersangka menyampaikan kepada bos perusahaan PT Panca Jaya Stevedoring bahwa telah di ambil solar sebanyak 1 ton.

Setelah di selidiki ternyata aksi perampokan hanya akal-akalan tersangka saja. Ternyata solar itu dirinya tukar dengan narkoba jenis sabu.

Kejadian ini berada di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Provinai Jambi pada hari Rabu (8/2)

Hal ini terungkap saat pihak perusahaan PT Panca Jaya Stevdoring melapor ke pihak kepolisian pada 11 Februari 2023 lalu.

Mansyur berhasil di tangkap pihak kepolisian. Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan. Merupakan warga RT 09, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

Saat itu, pelaku di perintahkan berangkat ke Jambi untuk menjaga alat berat dan BBM jenis Solar di tongkang BG.DM 399 yang di tarik oleh kapal TB. Adovelin.

“Pelaku ini di upah Rp 2 juta untuk menjaga Kapal Tongkang ini. Kapal ini akan nertolak dari Talang Duku Jambi menuju Perairan Ambang Luar Tanjung Jabung Timur,” katanya. Rabu (15/2).

Setelah bekerja. Pelaku berbohong kepada bosnya bahwa ada insiden perampokan di kapal tongkang dan dirinya di sekap sehingga BBM jenis solar hilang setengah Tedmon.

Heri menjelaskan hilangnya BBM jenis solar sebanyak 1 ton tersebut bukan akibat aksi perampokan. Akan tetapi di jual ke empat pelaku lain yang berperan sebagai penadah.

 

Solar Tukar Dengan Narkoba Jenis Sabu

Adapun identitas empat pelaku penadah ini yakni. Troy Aditya, Syaipul Anuar, Sahrul Arifin dan M. Amin.

“Bayaran yang di terima pelaku yang menjual BBM ini bukan berupa uang melainkan narkoba jenis sabu,” sebutnya.

Heri menambahkan akibat kejadian ini korban PT Panca Jaya Stevedoring mengalami kerugian BBM jenis solar sebanyak 1 ton yang di perkirakan mencapai Rp18 juta.

Sementara itu. Akibat kejadian ini pelaku Mansyur yang menjual BBM jenis solar di kenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, 4 pelaku lain sebagai penadah di kenakan pasal 374 KUHP Junto 480 KUHP tentang pertolongan jahat. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(Scn)

Komentar