Pelaku Pelecehan Mahasiswi Kedokteran di RSUD Raden Mattaher Disanksi Penurunan Pangkat dan Pindah Tugas

Kopasjambi.com, KotaJambi – Pelaku Pelecehan Mahasiswi Kedokteran di RSUD Raden Mattaher Di sanksi Penurunan Pangkat dan Pindah Tugas. Dia adalah seorang oknum ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49).

BP (49) yang beprofesi sebagai perawat di laporkan ke polisi atas dugaan pelecahan seksual terhadap korban seorang mahasiswi kedokteran. Pelapornya adalah ayah korban IW, yang menceritakan dugaan pelecehan itu terjadi pada 31 Oktober 2022. Saat putrinya melaksanakan magang di RSUD Mattaher.

Kasus ini mendapat penanganan tim investigasi yang di bentuk pemerintah Provinsi Jambi, dan juga dilaporkan ke penegak hukum. Hasil dari investigasi yang di lakukan pemerintah Provinsi Jambi, BP terbukti bersalah melakukan pelecehan.

Pelecehan Mahasiswi Kedokteran di RSUD Raden Mattaher !!! Sekda provinsi Sudirman bersama tim investigasi telah melakukan rapat untuk menentukan sanksi yang di berikan kepada oknum perawat ASN di RSUD Raden Mattaher ini.

“Sudah rapat sekretariat daerah, ada BKD ada Inspektorat, ada assisten 3 dan Biro Hukum. Menetapkan hasil rekomendasi dari beberapa tim, mulai dari tim BKD, tim Inspektorat  dan tim Dinas Kesehatan,” ujar Sekda Sudirman.

Dari keputusan rapat tersebut, tim menetapkan penjatuhan hukum administrasi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

“Menetapkan, menjatuhkan hukuman administrasi berupa penurunan satu tingkat dari jabatan sebelumnya. Di turunkan satu tingkat untuk selama 1 tahun, kemudian yang bersangkutan di pindahkan dari situ,” tambah Sekda.

Namun keputusan ini tidak secara otomatis berlaku. Keputusan tim bersifar rekomendasi yang akan di sampaikan kepada Gubernur Jambi. Nantinya Gubernur yang akan menetapkan sanksi dalam bentuk surat keputusan.

”Ini sifatnya usulan dari kita, nanti akan di tetapkan oleh Pak Gubernur. Tahun ini penetapannya, kita lagi siapkan SK nya,” tegas Sekda Sudirman. (R1)

Komentar