Kopasjambi.com, Jambi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattahar terus di terpa isu yang tak sedap, kali ini yang menjadi sorotan adanya kabar tunggakan listrik di Rumah Sakit plat merah itu.
Tak tanggung-tanggung tunggakan tersebut besarannya di duga mencapai Rp 370 juta, bahkan beredar kabar mendapat warning pemutusan listrik.
Menager PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi, Luqman Hakim menjelaskan, tunggakan ini terjadi di penggunaan Desember 2022 dengan pembayaran di Januari 2023.
Menurutnya. Atas tunggakan ini beberapa kali pihaknya sudah berkoordinasi intens dengan pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, namun belum mendapatkan penyelesaian.
“Hari Selasa (24 Januari 2023) kita sudah mendatangi RSUD Raden Mattaher, saat ini kita mendapatkan jawaban terkait tunggakan ini akan segera di lunasi,” kata Luqman (27/1).
Tak hanya itu. Dia juga mengungkapkan hari ini kembali mendatangi RSUD Raden Mattaher Jambi, namun penyelesaian belum juga terjadi.
“Sesuai kesepakatan dengan pihak RSUD Raden Mattaher Jambi hari ini. Insya Allah pelunasan akan di lakukan pada Senin (30 Januari 2023),” ungkapnya.
Ditambahkannya. Tunggakan di RSUD Raden Mattaher Jambi ini terdapat di empat pelanggan. Di mana sesuai ketentuan satu bulan tunggakan bisa di lakukan pemutusan.
“Sesuai aturannya setiap konsumen yang menggunakan pemakaian listrik harus melakukan pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20. Jika lewat dari tanggal 20 maka itu bisa dinyatakan nunggak, adapun besar tunggakan sekitar Rp 370 juta,” jelasnya.
Sementara itu. Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit maupun dari Kabag Keuangan belum mendapatkan jawaban.(R4)
Komentar