Ditreskrimsus Tetapkan Direktur PT Jambi Tulo Pratama sebagai DPO

Kopasjambi.com, Jambi – Ditreskrimsus Tetapkan Direktur PT Jambi tulo pratama sebagai DPO. Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengarap tangkap mobil tangki milik PT Jambi Tulo Pratama. Sejauh ini sudah ada lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka dan satu orang DPO. Yakni direktur PT Jambi Tulo Pratama.

“Ya. Saat ini Direktur PT Jambi Tulo DPO dan sudah di terbitkan DPO nya, Inisialnya AT. Kalau di lihat dari dia adalah warga Palembang,” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi AKBP Arief Ardiansyah. Jumat (27/1).

Penetapan itu bermula saat aparat kepolisian mengamankan satu unit truk tangki warna hijau milik PT Jambi Tulo Pratama dengan kapasitas 20.000 liter. Senin (28/11/22) Silam.

Setelah melakukan gelar perkara. Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebu, yakni KU (sopir truk), AW (kernet truk), SU (kapten kapal), AS (kepala kamar mesin kapal), dan OK (penghubung).

Dia menambahkan. Untuk lima orang tersangka akan di serah terimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini tersangka dan juga beserta barang bukti akan di serah terimakan ke JPU,” ujarnya.

Adapun mobil tangki PT Jambi Tulo Pratama yang di amankan pada Selasa (10/1) lalu di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi yang di tinggalkan oleh sopirnya saat ini kasus itu masih terus berlanjut.

“Belum di lakukan pemanggilan. Sopirnya masih di cari, belum ketemu,” tegasnya.(R4)

 

 

Komentar