Satlantas Polres Batanghari Tertibkan 70 Truk Batubara Plat Non BH

Kopasjambi.com, Batanghari – Satlantas Polres Batanghari Tertibkan 70 Truk Batubara Plat Non BH. Sesuai Instruksi Dirlantas Polda Jambi, Satuan Lalu lintas Polres Batangari mulai sejak Senin Malam (6/02/2023). Melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan batubara Plat non BH atau yang berasal dari luar Provinsi Jambi.

Operasi penertiban ini di fokuskan pihak Satlantas Polres Batanghari di Terminal Muara Bulian, dengan menggandeng petugas Dinas Perhubungan. Setiap kendaraan angkutan Batubara plat non BH, di hentikan oleh petugas dan kemudian di lakukan pemeriksaan.

Dari hasil penertiban ini, setidaknya ada sekitar 70 truk batubara yang melintas di ruas jalan nasional daerah setempat, yang terjaring dan tidak di perbolehkan melanjutkan perjalanan atau beroperasi.

“Iya, untuk awal penertiban masih banyak kendaraan non BH yang kita temukan melintas di wilayah Batanghari. Ada 70 unit kendaraan yang kita lakukan pemeriksaan dan penertiban,” ungkap Kasat Lantas Polres Batanghari AKP. Sudiharsono.

Usai pemeriksaan, Kasat Lantas pun menegaskan jika kendaraan truk batubara Plat non BH tersebut di larang untuk melanjutkan perjalanan atau beroperasi sesuai instruksi yang telah di edarkan.

“Untuk kendaraan kita hentikan dulu di Terminal Muara Bulian,” tegasnya.

Sementara itu lanjutnya, seluruh sopir atau pemilik kendaraan angkutan hasil tambang tersebut di arahkan untuk mengurus surat izin melapor ke Dir lantas Polda Jambi terkait operasional angkutan di Provinsi Jambi hingga batas waktu 30 April 2023 mendatang. “Untuk selanjutnya kita arahkan para sopir untuk mengurus izin operasional ke Dir lantas Polda Jambi,” Tutupnya. (R7)

 

 

Komentar