Kopasjambi.com, Tanjabtim – Sekda Tanjab Timur berikan sosialisasi Permendes PDTT No 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2023. Tentunya ini berguna bagi percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Yang telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Yang di atur dalam Peraturan Menteri Desa, Nomor 8 tahun 2022 berkaitan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 tahun 2022. Para kepala Desa dapat mengelola anggaran tersebut sesuai dengan juknis yang ada.
Selama tahun 2020-2022 prioritas penggunaan Dana Desa di fokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.
Sekda Sapril dalam kata sambutan sosialisasi Permendes PDTT mengatakan, penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih di fokuskan untuk pemulihan ekonomi. Serta peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan Stunting.
Selain itu juga untuk pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan Desa.
“Di samping itu memberikan arah prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional dan program prioritas nasional,” terang Sekda, pada Senin 16/1/2023.
Selain itu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perangkat Desa wilayah Kabupaten Tanjab Timur. Tentunya berkaitan mekanisme keuangan untuk lebih berkeadilan. Dalam mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan.
“Berdasarkan kebijakan strategis nasional. Berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa,” pungkasnya. (*)
Komentar