Kopasjambi.com, sarolangun– Polres Sarolangun menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). terhadap 4 personel Bintara Polri yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun, karena terlibat narkoba dan tindak pidana umum. Mereka berinisial Bripka SH, Brigadir JD, Brigadir HF, dan Bripda FM. Pencopotan ke empat personel polri itu di lakukan secara in absensia atau tanpa di hadiri yang bersangkutan.
“Di antara mereka ada yang terlibat narkoba dan tindak pidana umum” kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Senin (20/12).
Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, PTDH yang di lakukan tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan petikan putusan Kapolda Jambi. Terhitung tanggal 30 November 2022 untuk di lakukan PTDH terhadap yang bersangkutan.
“Bagi yang bermasalah kita tindak tegas, dan yang berprestasi akan di berikan pengarahan” tegasnya.
Pencopotan di tandai dengan mencoret foto mereka sebagai tanda tidak lagi menjadi anggota polri. Karena empat anggota polri itu tidak hadir dalam upacara PTDH.
Kapolres menambahkan PTDH yang di lakukan merupakan wujud bukti ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena mencoreng marwah dan nama institusi Polri.
“Di harapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu di siplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.(R4)
Komentar