Wali Kota Maulana dan Ketua DPRD Kota Serahkan Surat Permohonan Pencabutan Blokir Zona Merah Ke Presiden RI

Berita, Kota Jambi5 Dilihat

Kota Jambi  Kopasjambi.com – Persoalan kawasan zona merah yang selama bertahun-tahun membayangi ribuan warga Kota Jambi akhirnya dibawa langsung ke pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Deputi Sekretaris Kabinet RI, Teguh Supiyadi, Selasa (9/6).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan zona merah Pertamina.

Selama ini, status zona merah pertamina menjadi persoalan kompleks bagi warga. Selain menghambat pengurusan administrasi pertanahan, pemblokiran tersebut juga membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Tidak sedikit warga yang terkendala dalam proses sertifikasi, transaksi jual beli, maupun pengembangan aset karena status lahan yang belum jelas.

Dalam kesempatan itu, Kemas Faried dan Maulana menyerahkan surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Berkas tersebut turut dilengkapi peta kawasan zona merah, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut ditandatangani bersama oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi. Kesamaan sikap itu menunjukkan kuatnya komitmen seluruh unsur daerah untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa perjuangan pencabutan zona merah merupakan amanah masyarakat yang harus diperjuangkan hingga tuntas.

“Persoalan zona merah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Banyak warga yang belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun miliki. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kota Jambi menyampaikan langsung permohonan ini kepada pemerintah pusat agar segera ada solusi yang memberikan kepastian bagi warga,” ujarnya.

Menurut Kemas Faried, DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai tahapan sebelum permohonan tersebut disampaikan ke pemerintah pusat.

Mulai dari pengumpulan data, kajian lapangan, konsultasi dengan instansi terkait hingga koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera melakukan evaluasi dan mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya sehingga tidak lagi dibebani berbagai keterbatasan akibat pemblokiran yang selama ini terjadi,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama.

Dengan telah diserahkannya permohonan tersebut, harapan ribuan warga Kota Jambi kini tertuju pada pemerintah pusat.

Komentar