Lunas Tapi Tersandera: Menggugat Ketiadaan Sanksi atas Roya Jaminan Fidusia oleh Lembaga Pembiayaan

Opini7 Dilihat

Oleh: Lestari
(Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jambi)

Pernahkah Anda membayangkan situasi di mana anda telah menunaikan seluruh kewajiban cicilan kendaraan Anda dengan penuh kedisiplinan dan
itikad baik, namun di mata hukum, aset Anda rupanya masih tersandera oleh masa lalu? Inilah realitas pahit yang saat ini menjerat jutaan masyarakat Indonesia dalam sistem pembiayaan.

Dalam praktik hukum ekonomi dan bisnis di tanah air, pelunasan utang nyatanya tidak selalu berbanding lurus dengan pembebasan aset secara administratif.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), hukum secara tegas mewajibkan
bahwa penerima fidusia (dalam hal ini kreditur atau lembaga pembiayaan) wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai
hapusnya jaminan fidusia ketika utang telah dilunasi oleh debitur. Namun,
fakta di lapangan memperlihatkan sebuah potret kelalaian kreditur yang sangat mengkhawatirkan.
Data resmi dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada tahun 2026 menyingkap sebuah fenomena
kelalaian institusional yang masif. Dari total 27.484.060 pendaftaran jaminan fidusia yang tercatat sepanjang periode 2013 hingga 2016,
terungkap bahwa sekitar 74% dari jumlah tersebut yaitu sebanyak 20.360.111 sertifikat belum dihapus atau belum diproses roya per 4 April
2024. Angka yang fantastis ini bukan sekadar deretan statistik yang dimuat dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini adalah wujud nyata dari jutaan warga yang hak keperdataannya tertahan.

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada ketiadaan instrumen sanksi hukum yang tegas. Baik di dalam payung hukum utama, yakni UUJF,
maupun dalam peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2015 tidak diatur sanksi secara tegas bagi penerima fidusia yang melalaikan kewajiban penghapusan tersebut. Akibat dari kelalaian ini sangat merugikan bagi debitur selaku pemberi jaminan fidusia.

Jaminan yang secara materiil sejatinya telah berakhir, nyatanya masih berstatus aktif secara administratif. Pada ujungnya, pemberi fidusia dalam hal ini debitur dirugikan secara sepihak karena objek jaminan yang bersangkutan terkunci
dan tidak dapat didaftarkan kembali untuk permohonan pembiayaan yang baru.

Berangkat realita hukum di atas, terdapat dua isu hukum mendasar yang menuntut analisa lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan dan
tanggung jawab hukum terhadap penerima fidusia (kreditur) yang lalai melaksanakan kewajiban penghapusan jaminan fidusia menurut peraturan
perundang-undangan saat ini dan bagaimana model rekonstruksi pengaturan sanksi bagi penerima fidusia jika dikembalikan pada prinsip
keadilan dan kepastian hukum.

Kita perlu merujuk pada dasar hukum jaminan fidusia di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (khususnya Pasal 25 ayat 3 tentang kewajiban pemberitahuan dan Pasal 26 tentang pencoretan pencatatan). Hal ini turut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (2) yang mengatur akibat
administratif berupa jaminan tidak dapat didaftarkan kembali, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2). Sayangnya, instrumen normatif ini menyimpan sejumlah celah kritis.

Fenomena Kekaburan Norma (Vague Norm), karena dalam hukum Jaminan fidusia di Indonesia saat ini, terlihat bahwa adanya kekaburan
norma secara nyata. Kekaburan ini terlihat dari ketidakjelasan pengaturan atas sanksi bagi penerima fidusia dalamhal ini kreditur yang lalai melakukan penghapusan jaminan fidusia dalam batas waktu 14 hari. Ketika instrumen
hukum gagal merumuskan sanksi atas sebuah pelanggaran kewajiban, maka aturan tersebut akan mengalami degradasi dan menjadi sekadar anjuran moral administratif semata. Anjuran tanpa paksaan ini pada akhirnya meruntuhkan kepastian hukum bagi pihak debitur.

Ketimpangan Tanggung Jawab dan Kepastian Hukum, Jika dianalisis lebih dalam menggunakan Teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch
dan Teori Tanggung Jawab Hukum dari Hans Kelsen, kelalaian pihak kreditur bukanlah kealpaan administratif biasa, melainkan sebuah bentuk nyata dari pengingkaran kewajiban hukum. Ketiadaan sanksi dalam regulasi
memutus rantai pertanggungjawaban yuridis tersebut. Akibatnya, debitur menjadi korban karena sama sekali tidak memiliki saluran pemulihan hak kebendaannya yang nyata secara hukum.

Urgensi Sanksi sebagai Instrumen Pemaksa, berpegang pada Teori Sanksi yang juga dikemukakan oleh Hans Kelsen, daya guna dan efektivitas suatu norma sangat bergantung pada adanya ancaman sanksi sebagai sebuah
instrumen pemaksa. Ketiadaan sanksi sebagai instrumen pemaksa inilah yang dapat disimpulkan sebagai penyebab mengapa lembaga pembiayaan
terus-menerus abai dan melanggar hak perdata debiturnya tanpa merasa terbebani.

Analisis Komparatif Mengenai Pengaturan Jaminan Fidusia di Negara Lain. Melihat kebuntuan di dalam negeri, sudah sepatutnya kita
membandingkan ketentuan mengenai pengaturan jaminan fidusia di negara lain.

Berdasarkan perbandingan sistem hukum dengan negara seperti Filipina melalui instrumen Personal Property Security Act (PPSA) dan di Amerika Serikat melalui pedoman Uniform Commercial Code (UCC) Article 9, terbukti telah mengadopsi instrumen sanksi yang tegas dan konkret. Di
negara tersebut, apabila kreditur lalai menghapus catatan jaminan setelah utang dilunasi, kreditur dapat dikenakan penalti finansial wajib (statutory
damages) serta ganti rugi aktual (actual damages) yang bisa dituntut di pengadilan. Kebijakan ini menciptakan efek jera yang konkret sekaligus
menjaga keseimbangan hukum antara institusi keuangan dan masyarakat yang menjadi debitur dalam penjaminan fidusia tersebut. Perbandingan ini dilakukan untuk menemukan model rekonstruksi yang ideal bagi negara Indonesia untuk pengaturan sanksi bagi penerima fidusia yang lalai melaksanakan pengahpusan jaminan fidusia ketika pemberi fidusia sudah melunasi hutangnya.

Dapat disimpulkan bahwa sistem hukum jaminan fidusia di Indonesia saat ini masih mengalami kekaburan norma karena belum ada sanksi
administratif bagi penerima fidusia dalam hal ini kreditur yang lalai melakukan penghapusan obyek jaminan fidusia setelah debitur dalam hal ini
pemberi fidusia melunasi hutangnya. Hal ini jelas mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum karena pemberi fidusia yang telah beritikad baik melunasi utangnya justru menjadi pihak yang dirugikan secara administratif, di mana objek bendanya menjadi tersandera dan tidak dapat
didaftarkan Kembali untuk dijadikan jaminan hutang.

Untuk memutus rantai kerugian ini, sangat krusial dan mendesak untuk dilakukan rekonstruksi pengaturan jaminan fidusia di Indonesia dengan
menyisipkan klausul instrumen pemaksa dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang jelas. Rekonstruksi tata aturan ini disarankan untuk berani mengadopsi model sanksi tegas seperti yang diterapkan di Filipina dan Amerika Serikat, yang wujudnya dapat berupa sanksi finansial berupa denda ataupun sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi penerima fidusia
yang lalai melaksanakan penghapusan jaminan fidusia. Langkah rekonstruktif ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan wibawa
serta marwah Undang-Undang Jaminan Fidusia agar kembali memiliki daya paksa, sekaligus memulihkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak pemberi fidusia dalam hal ini secara utuh.

Komentar