Abdullah Sani Hadiri Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial dan Apresiasi Kesiapan Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional

JAMBI, KOPASJAMBI.COM – Di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi pada hari Jumat, (13/2/2026), Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kota Jambi. Dengan tindakan ini, pidana kerja sosial mulai diterapkan sebagai bagian dari perbaikan sistem hukum negara yang lebih humanis dan berorientasi pada manfaat.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415 Jambi menandatangani perjanjian tersebut. Komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur dan berkelanjutan adalah dasar kerja sama lintas sektor ini.

Wagub Sani mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e. Menurutnya, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan.

“Pidana kerja sosial telah dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Agar pelaksanaannya efektif, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak terkait,” ujar Wagub Sani.

Ia juga berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi berjalan sukses dan dapat direplikasi di kabupaten/kota lain se-Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Kita perlu menyamakan persepsi, memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini bernilai strategis sebagai landasan penyatuan peran dan tanggung jawab masing-masing institusi. Ia menjelaskan, pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan dengan pendekatan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, mulai dari SOP, kriteria lokasi, hingga mekanisme penilaian,” jelasnya.

Irwan menyatakan bahwa saat ini 346 lokasi di Kota Jambi telah disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi-lokasi ini termasuk masjid, sekolah dasar dan menengah, lembaga pemerintah, kantor kecamatan, dan kelurahan. Dia berpendapat bahwa penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan nasional menunjukkan komitmen kuat daerah untuk mendukung sistem peradilan yang lebih humanis.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi ini dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi siap untuk menyediakan berbagai lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang dekat dengan tempat tinggal pelaksana agar tidak menimbulkan beban tambahan.

“Kerja sosial bukan sekadar proses hukum, tetapi juga momentum pembinaan karakter dan akhlak, terutama jika dilaksanakan di lingkungan rumah ibadah dan sekolah. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh seluruh pihak sebagai wujud komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi bagi kabupaten/kota di Provinsi Jambi. (*)

Komentar