Pandangan F PAN !, Terhadap DPRD Tanjung Jabung Timur Dalam Sidang Penyampaian PU Pada LKPJ Bupati.

Kopasjambi.com, Tanjabtim – Pandangan F PAN !, terhadap DPRD Tanjung Jabung Timur dalam sidang penyampaian PU pada LKPJ Bupati. Paripurna DPRD Tanjabtim dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022, yang di gelar di gedung DPRD pada Selasa, (28/03/23).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN dengan terang menyampaikan apresiasi atas kinerja Eksekutif tahun 2022, sebagaimana di sampaikan F PAN, Hj Zilawati. Sidang Paripurna ini, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mahrup. Di dampingi Wakil Ketua, Gatot Sumarto, yang juga menyertakan, Sekwan DPRD Saparudin. Sementara dari Eksekutif mewakili Bupati Romi Hariyanto, menghadirkan Sekda Tanjabtim, Sapril.

Berikut Pandangan umum Fraksi PAN, setelah menyimak dan menyikapi Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 yang di sampaikan Sekda Tanjabtim, pada sidang Paripurna sebelumnya, maka secara komprehensif Fraksi PAN atas LKPJ Bupati yang di maksud, dengan tegas mengatakan. Bahwa F PAN mengapresiasi kinerja Pemkab Tanjabtim, sebut Zilawati mengawali penyampaian nya.

Berikut Pandangan umum Fraksi PAN

Secara umum pandangan F PAN atas LKPJ Bupati Tahun 2022, tersimpulkan empat poin kata sepakat terhadap kinerja pemerintah, yaitu :

  1. terkait peningkatan pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan dalam rangka pemulihan ekonomi masa endemi covid 19. Merupakan tahun kedua dalam menjalankan visi misi rencana pembangunan jangka menengah tahun 2021-2026, ungkap Zilawati.
  2. LKPJ tahun 2022 dapat di pahami secara objektif, transparansi dan akuntabel, beberapa target pelayanan dasar infrastruktur pada tahun 2022 yang belum terealisasi. Di harapkan untuk dapat di lanjutkan.
  3. Progres report pemerintah pencapaian kinerja tahun 2022 upaya percepatan infrastruktur umum secara merata dan berkeadilan. Yang di lanjutkan dengan ketersedian jembatan akses penghubung menuju sentra perekenomian masyarakat, tandas Zila.
  4. Penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan konstitusi pasal 27 UU nomor 32 tahun 2004. Tentang pemerintah daerah dan PP nomor 3 tahun 2007 tentang LKPJ sebagaimana, Permendagri nomor 18 tahun 2020 serta PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan. Dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang memenuhi komitmen akuntabilitas satu tahun anggaran. Tutup Zilawati yang di lanjutkan penyerahan dokumen Fraksi kepada Mahrup selaku pimpinan sidang. (win)

Komentar