Anggota DPRD Batanghari Terpilih Bakal Dilantik November 2024

Kopasjambi.com, Batanghari – Anggota DPRD Batanghari terpilih bakal dilantik November 2024. Hal ini berdasarkan pasal terkait dengan pelantikan Anggota DPRD terpilih periode Pemilu 2024. Bahwa anggota DPRD baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilantik secara serentak pada bulan November 2024 mendatang.

Sementara, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Batanghari akan berakhir pada akhir Agustus 2024 mendatang. Tentunya akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di legislatif.

Menanggapi beredarnya potongan pasal pada peraturan tersebut, Sekretaris Dewan Batanghari M Ali AB mengatakan, bahwa ia sudah mendapatkan potongan pasal tersebut. Namun belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan dari peraturan tersebut.

“Itu saya sudah baca. Tapi sampai saat ini tidak ada petunjuk dari pemerintah terkait pelaksanaan pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024,” katanya, Rabu,(21/02/2024).

Sekwan Batanghari pun belum bisa berkomentar banyak terkait edaran potongan pasal-pasal tersebut.

BACA JUGA: DPRD Batanghari Sepakati Kegiatan Pagu Indikatif Saat Lakukan Kunker Ke Sumatera Barat

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti,” singkatnya.

Untuk diketahui, berikut bunyi potongan pasal yang beredar saat ini.

Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 199 A

1) Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.

2) Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 selama lima tahun.

Komentar