Rapat Bahas Larangan Truk Batubara Masuk kota, Fasha : Keselamatan masyarakat Hukum Tertinggi di Atas segalanya

Kopasjambi.com, Kotajambi –  Rapat Bahas Larangan Batubara Masuk kota, Fasha : Keselamatan masyarakat Hukum Tertinggi, di Atas segalanya.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha Mengungkapkan. Bahwa Kota Jambi selama ini menjadi daerah yang terdampak dan masyarakat sudah sangat menderita akibat aktivitas angkutan batubara. Selain banyak truk angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, juga berdampak pada banyaknya kerusakan jalan di berbagai titik.

Selain itu, banyak terjadi konflik masyarakat dengan sopir angkutan batubara, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatan. Hingga terjadinya inflasi di Kota Jambi, akibat arus distribusi barang yang tersendat ke Kota Jambi.

Hal ini di sampaikan oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat Rapat bersama Unsur Forkopimda, dan pihak terkait lainnya.

Rapat yang berlangsung Pada Rabu siang (25/1), Bertempat di Aula Griya Mayang itu. Membahas khusus maraknya angkutan batubara yang masuk kota, melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha Mengatakan bahwa selaku kepala daerah, dia memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang di berikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang di peruntukan sebagai jalur angkuran batubara,” ungkap Fasha.

Fasha Perintahkan Dishub Pasang Portal

Kemudian, Wali Kota Fasha juga menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk memasang portal. Di sejumlah ruas jalan yang sering di lalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar. Yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota, antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11). Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi). Di mana Pengawasan bersama akan di lakukan oleh Tim terpadu, Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT.

Selain melalui Posko Terpadu. Pemgawasan juga akan di laksanakan dengan Patroli Mobile skala besar, serta monitoring melalui jaringan CCTV.

“Jika menjumpai kendaraan yang melanggar, masyarakat silahkan langsung menghubungi Call Center 112 Kota Jambi, selama 24 jam penuh. Tim akan bergerak melaksanakan penindakan,” ujar Wali Kota Jambi itu.(R2)

Komentar