Tersangka Pencabulan Anak Tetangga Di Bungo Ternyata Sudah 6 Kali Menikah

Kopasjambi.com, Bungo – S (35) Pria tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri. Resmi di limpahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bungo kepada pihak Kejaksaan Negeri Bungo. Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka dan barang bukti langsung di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.

Kasi Pidum Kejari Bungo Dodi Jauhari mengatakan. Dari berkas perkara yang di terima, bahwa  tersangka pencabulan anak ini, sempat membawa kabur korbannya ke kebun sawit selama 2 hari 2 malam di kabupaten tetangga. Kemudian saat itulah tersangka melancarkan aksinya kepada korban yang tidak lain merupakan anak tetangganya sendiri. Selain itu dari berkas perkara yang di terima, ternyata tersangka juga di ketahui sudah pernah 6 kali menikah dan mempunyai 1 orang anak.

Tersangka beserta berkas perkara akan segera di daftarkan ke Pengadilan Negeri Bungo untuk disidangkan. Sedangkan untuk tersangka di titipkan di Lapas Kelas II B Muara Bungo.

Sementara itu, pasal yang di sangkakan kepada tersangka. Yakni pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2018. Tentang perubahan kedua  atas UU RI nomor 23 tahun 2022. Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2018. Tentang perubahan kedua  atas UU RI nomor 23 tahun 2022. Tentang perlindungan anak,” Ungkap Dodi Jauhari (8/2). (R2)

Komentar