Kopasjambi.com, Tanjab Timur – Kifli Harahap tersangka pemerkosaan tidak bisa apa apa saat di tangkap Satreskrim Polres Tanjab Timur di Jalan Lintas Jambi – Pekanbaru KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Senin (23/1) kemarin.
Dia di laporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis berisinial MI Warga Kecamatan Geragai. Tersangka melakukan aksi bejatnya Minggu (22/1) silam saat. Tersangka pergi kerumah korban melalui pintu belakang rumah dari korban dan kemudian tersangka langsung menuju ke kamar korban yang dimana tersangka terlebih dahulu mematikan lampu.
Sementara itu. Saya berada di kamar korban. Tersangka langsung menindih badan korban dan kemudian korban sempat berteriak, tetapi tidak terlalu keras dan di karenakan sedang di ancaman mengundang sebilah pisau.
“jangan teriak. Kau taukan kengerian aku, bisa mati kamu semua” Kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan Senin (30/1) yang menirukan ancaman tersangka.
Korban yang merasa takut akan ancaman itu. Al hasil dengan ancaman itu korban terpaksa menuruti keinginan tersangka. Tidak terima dengan perlakuan tersangka pihak keluarga akhir melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjab Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 05/ l/ 2023/Res Tanjab Timur / tanggal 22 Januari 2023. Tim opsnal polres tanjab Timur mendapatkan informasi tersangka akan melarikan diri ke Sumatera Utara.
Tidak mau tersangka melarikan diri. Tim langsung menghadang tersangka saat tersangka melintas jalan lintas jambi-pekanbaru km 35 desa Bukit Baling kecamatan Sekernan tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(R4).
Komentar